Dalam pernyataannya, Minggu (12/9) Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Timur Pradopo penyatakan bahwa penusukan terhadap penatua Asian Lumbantoruan Sihombing (50) adalah tindak kriminal murni dan tidak berhubungan dengan konflik agama.
"Ini kriminal murni, bukan konflik agama," demikian ungkap Kapolda Jend Timur Pradopo saat mengunjungi Asian di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, seperti yang dirilis oleh Viva News. "Korban bukan diserang, tapi ditusuk saat pelaku berpapasan di jalan.”
Namun pernyataan Kapolda tersebut dikritik oleh pengacara Jemaat HKBP Pondok Timur Indah, Judianto Simanjuntak. "Tidak benar kalau ini murni kriminal, ada hubungan antara penolakan gereja oleh sekelompok massa dengan kejadian penusukan pagi ini," demikian ungkap pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Pembela Kebebasan Beragama kepada Viva News, Minggu (12/9).
Menurut Judianto, tindakan intimidasi kepada jmaat HKBP Pondok Timur ini bukanlah yang pertama kali, namun sudah yang kelima. Sebelumnya tanggal 11 Juli, 18 Juli, 25 Juli dan 8 Agustus juga terjadi penyerangan terhadap jemaat HKBP. Kasus penyerangan-penyerangan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun sayangnya hal tersebut tidak direspon dengan cepat dan tidak dilakukan tindakan tegas. Bahkan Judianto menggaris bawahi bahwa para pelaku penyerangan tersebut dikenali oleh jemaat HKBP Pondok Timur bukan dari lingkuangan Mustika Jaya (Bekasi).
Tindakan Kapolda yang dengan mudahnya menyimpulkan bahwa kejadian penganiayaan terhadap penatua dan pendeta HKBP Pondok Timur ini sebagai kriminal murni menuai kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). Ketua PGI Andreas Yewangoe usai menjenguk kedua korban di rumah sakit, Senin (13/9) meminta Kapolda untuk meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Yewangoemempertanyakan bagaimana Kapolda bisa langsung menyimpulkan hal ini sebagai kasus kriminal murni padahal belum ada tersangka yang ditangkap dan penyelidikan belum dilakukan. PGI meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bertindak tegas dan menyelesaikan masalah ini hingga tuntas. "Jangan anggap kasus ini seolah-olah kasus ringan,” demikian tambah Andreas Yewangoe.
Sumber : Viva News